Selasa, 18 Februari 2020

18 FEBRUARI 2020 (VIII A)

Internet dan HAKI
(1) Teman-teman sekalian, jujur saja, kita memang belum bisa terbuka membicarakan soal seks dan kesehatan reproduksi. Padahal, itu penting sekali buat kita ketahui supaya tidak terjerumus ke jalan yang salah. Nah, lewat situs-situs tertentu di internet, beragam informasi yang kita butuhkan bisa kita dapatkan.
(2) Kalau di bidang hukum, HAKI adalah singkatan dari hak atas kekayaan intelektual. Ini ada kaitannya dengan perlindungan dan penggunaan hak cipta. Akan tetapi, HAKI yang akan kami bahas sekarang merupakan singkatan dari hak-hak reproduksi. Wah, bosan ya, bolak-balik mengupas masalah yang satu ini? Sekadar mengingatkan saja, sebagai remaja kita punya sepuluh hak reproduksi yang sepantasnya kita pertahankan.

(3) Dari sepuluh itu, salah satunya adalah mendapatkan informasi yang tepat mengenai reproduksi remaja. Supaya kita bisa tahu dan bisa menentukan pilihan atas diri dan kesehatan reproduksi kita. Nah, yang paling penting nih, kita bisa bertanggung jawab atas pilihan tadi sehingga tidak akan menyesal di kemudian hari.

(4) Sudah menjadi rahasia umum, kalau ada sepasang kekasih yang terjer
(6) Nah, untungnya kita sudah akrab dengan teknologi internet. Media ini memungkinkan kita untuk mencari informasi semua kebutuhan kita. Banyak situs di internet yang menyediakan berbagai informasi tentang seksualitas dan reproduksi bagi remaja. Hanya saja kemajuan teknologi (termasuk internet) biasanya bagai pisau bermata dua: dia bisa bersifat sebagai teman alias penyedia informasi yang tepat, tapi bisa juga sebagai devil advocate, teman yang malah justru menjerumuskan kita ke perbuatan yang tidak baik. Nah! Sekali lagi kita harus hati-hati dan waspada dengan situs-situs yang akan kita kunjungi.

(7) Selamat berakrab-akraban dengan internet. Jadikanlah wahana yang satu ini sebagai penambah wawasan. Internet dapat dijadikan teman setia dalam menjalani hidup ini. Kita tidak tertipu apalagi terjerumus pada hal-hal yang merugikan diri sendiri dan juga dilarang oleh agama.


PEMBAHASAN
Struktur Teks Persuasi:

1. Pengenalan isu

Paragraf: 1 dan 2

Alasan: berupa pengantar atau penyampaian tentang masalah yang menjadi dasar tulisan atau pembicaraannya itu, yaitu mengenai hak-hak reproduksi.

2. Rangkaian argumen

Paragraf: 3 hingga 5

Alasan: pada paragraf 3 hingga 5 dikemukakan fakta-fakta yang memperkuat argumen-argumen, yaitu

paragraf 3: mendapatkan informasi yang tepat mengenai reproduksi remaja agar bertanggung jawab atas pilihannya.

paragraf 4: ketidakpedulian atas hak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang diri, seksualitas, permasalahan reproduksi remaja lain, dan keimanan.

paragraf 5: orang tua tidak mudah untuk membicarakan soal seks, reproduksi remaja, dan berbagai isu lain.

3. Ajakan-ajakan

Paragraf: 6

Alasan: terdapat ajakan terdapat pembaca untuk melakukan sesuatu, yaitu ajakan untuk berhati-hati dan waspada dengan situs-situs yang akan dikunjungi.

4. Penegasan kembali

Paragraf: 7

Alasan: berisi simpulan, yaitu menjadikan internet sebagai wahana penambah wawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar